Mulai diberlakukan secara resmi pada bulan Mei 2018 lalu, kini para pelaku usaha tak perlu lagi repot mengurus segala jenis bentuk perizinan usaha, seperti SIUP dan TDP. Adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) akan menggantikan kedudukan semua proses perizinan terkait dengan usaha. Selain itu, NIB juga bisa berfungsi sebagai akses kepabeanan dan Angka Pengenal Importir (API).